JURNAL APDESI-BEKASI
Untuk
mempermudah pengawasan pengelolaan keuangan menjelang pelaksanaan
Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana nantinya pemerintah desa
bakal menerima dana lebih dari Rp. 1 miliar per tahun.
Sistem teknologi informasi akan menjadi kunci transparansi pengelolaan keuangan perangkat desa mulai dari perencanaan hingga audit, sehingga dapat meminimalisir potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh perangkat desa.
“Pelaksanaan UU Desa harus dipersiapkan secara matang. Kita bicara soal uang pemerintah triliunan rupiah yang bakal mengalir ke desa - desa. Kami tidak ingin, karena ketidaktahuan mereka, banyak perangkat desa terjerat korupsi,” kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di sela-sela sosialisasi transparansi transaksi keuangan menjelang pelaksanaan Undang - Undang (UU) Desa di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2014).
Menurut dia, dengan diterapkannya Undang - undang desa tersebut nantinya tingkat kerawanan korupsi akan sangat tinggi terjadi, itu dikarenakan para perangkat desa tidak terbiasa mengelola uang negara sebesar itu. Dengan dana minimal Rp 1 miliar per desa, setidaknya ada Rp 72 triliun uang negara yang mengalir ke 72.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sistem teknologi informasi (TI), nantinya dana pemerintah yang diterima tiap desa di Indonesia dapat direncanakan lebih terinci dan sistematis. Sistem informasi tersebut dapat diakses tidak hanya oleh pemerintah kabupaten, tetapi juga masyarakat secara langsung.
"Selain sistem pelaporan berbasis elektronik tersebut, pemerintah desa sebaiknya meminimalkan transaksi menggunakan uang tunai. Dan mulai memiliki rekening tersendiri untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujarnya.
Menurut Yossy Suparyo, pegiat Gerakan Desa Membangun (GDM), sebuah organisasi swadaya masyarakat yang aktif mengenalkan sistem informasi berbasis TI ke desa-desa mengatakan, untuk dapat menerapkan sistem keuangan desa tersebut seharusnya aplikasi tersebut nantinya dapat dibuat sesederhana mungkin sesuai kemampuan warga desa. Karena yang akan mengoprasikannya adalah warga desa itu sendiri.
Pada tahap pertama, akan ada delapan desa di Banyumas yang menjadi tempat percobaan. Jika ini berhasil, sedikitnya 1.000 desa yang berada dalam jaringan Gerakan Desa Membangun siap menerapkan aplikasi tersebut.
“Programmer kami sudah mulai meriset aplikasi seperti apa yang paling familiar dengan warga desa yang tidak mengenal akutansi atau audit. Kami ingin mengenal model aliran dana di desa terlebih dulu,” katanya.
Sementara menurut Kepala Desa Melung, Khoerudin, mengatakan jika pihaknya berharap aplikasi TI yang diterapkan untuk pengelolaan APBDes tersebut nantinya bisa mencakup perencanaan, akuntansi, hingga audit keuangan desa. Selain itu, ada keseragaman aplikasi TI antara masing-masing program pemerintah.
“Selama ini masing-masing program punya aplikasi sendiri-sendiri. Yang bingung, kami di desa ini. Apa tidak bisa sistemnya dibuat berjejaring sehingga masing-masing program, termasuk APBDes ini nantinya terkoneksi dan memudahkan para perangkat desa,” ujarnya.
Sumber :Detik
Sistem teknologi informasi akan menjadi kunci transparansi pengelolaan keuangan perangkat desa mulai dari perencanaan hingga audit, sehingga dapat meminimalisir potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh perangkat desa.
“Pelaksanaan UU Desa harus dipersiapkan secara matang. Kita bicara soal uang pemerintah triliunan rupiah yang bakal mengalir ke desa - desa. Kami tidak ingin, karena ketidaktahuan mereka, banyak perangkat desa terjerat korupsi,” kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di sela-sela sosialisasi transparansi transaksi keuangan menjelang pelaksanaan Undang - Undang (UU) Desa di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2014).
Menurut dia, dengan diterapkannya Undang - undang desa tersebut nantinya tingkat kerawanan korupsi akan sangat tinggi terjadi, itu dikarenakan para perangkat desa tidak terbiasa mengelola uang negara sebesar itu. Dengan dana minimal Rp 1 miliar per desa, setidaknya ada Rp 72 triliun uang negara yang mengalir ke 72.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sistem teknologi informasi (TI), nantinya dana pemerintah yang diterima tiap desa di Indonesia dapat direncanakan lebih terinci dan sistematis. Sistem informasi tersebut dapat diakses tidak hanya oleh pemerintah kabupaten, tetapi juga masyarakat secara langsung.
"Selain sistem pelaporan berbasis elektronik tersebut, pemerintah desa sebaiknya meminimalkan transaksi menggunakan uang tunai. Dan mulai memiliki rekening tersendiri untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujarnya.
Menurut Yossy Suparyo, pegiat Gerakan Desa Membangun (GDM), sebuah organisasi swadaya masyarakat yang aktif mengenalkan sistem informasi berbasis TI ke desa-desa mengatakan, untuk dapat menerapkan sistem keuangan desa tersebut seharusnya aplikasi tersebut nantinya dapat dibuat sesederhana mungkin sesuai kemampuan warga desa. Karena yang akan mengoprasikannya adalah warga desa itu sendiri.
Pada tahap pertama, akan ada delapan desa di Banyumas yang menjadi tempat percobaan. Jika ini berhasil, sedikitnya 1.000 desa yang berada dalam jaringan Gerakan Desa Membangun siap menerapkan aplikasi tersebut.
“Programmer kami sudah mulai meriset aplikasi seperti apa yang paling familiar dengan warga desa yang tidak mengenal akutansi atau audit. Kami ingin mengenal model aliran dana di desa terlebih dulu,” katanya.
Sementara menurut Kepala Desa Melung, Khoerudin, mengatakan jika pihaknya berharap aplikasi TI yang diterapkan untuk pengelolaan APBDes tersebut nantinya bisa mencakup perencanaan, akuntansi, hingga audit keuangan desa. Selain itu, ada keseragaman aplikasi TI antara masing-masing program pemerintah.
“Selama ini masing-masing program punya aplikasi sendiri-sendiri. Yang bingung, kami di desa ini. Apa tidak bisa sistemnya dibuat berjejaring sehingga masing-masing program, termasuk APBDes ini nantinya terkoneksi dan memudahkan para perangkat desa,” ujarnya.
Sumber :Detik

0 komentar:
Posting Komentar