BERITABEKASI.CO,
Kota Bekasi: Masyarakat Bekasi dihebohkan dengan kabar puluhan aset
milik Pemkab yang berada di Kota Bekasi, ternyata sudah beralih tangan
ke pihak ketiga atau swasta. Seluruh aset tersebut ditaksir mencapai
ratusan miliar atau bahkan trilyunan rupiah.
|
Menurut
Direktur Bekasi Parliamentary Center (BPC) Bekasi, Didit Susilo proses
pelepasan hak yang melalui Keputusan DPRD No. 07/KEP/172.DPRD/ 2010
tertanggal 1 Maret 2010 tersebut diduga sarat dengan kepentingan,
lantaran berbarengan dengan akan digelarnya Pilkada 2012 silam. Proses
itu juga hanya
ditandangani mantan Ketua DPRD Mustakim dan Wakil Ketua
Syamsul Falah, sementara Wakil Ketua Nachrowi Solihin dan alm Sarbini
tidak menandatangi.
Adapun seperti
yang direkomendasikan DPRD terkait pemindatanganan aset Kabupaten Bekasi
di wilayah Kota Bekasi, yakni berjumlah 15 bidang bangunan dan tanah.
Namun dugaan sementara yang sudah terjual baru beberapa saja, seperti
tanah seluas 103.770 m2 di Pangkalan Truk Rawa Pasung, Jalan Sultan
Agung Kota Bekasi yang dimiliki pengembang, eks tanah Tapos seluas
54.806 m2 di Jalan Raya Kranggan Kota Bekasi (pengembang), eks Karang
Kitri seluas 177.120 m2 di Jalan Cut Mutiah yang telah didirikan Blue
Mall, tanah dan bangunan eks RPH seluas 9.2220 m2 di Kelurahan Pekayon
(properti), tanah belakang Pasar Baru seluas 10.410 m2 di Kelurahan
Duren Jaya dan tanah Mustika Pura di Jalan Juanda Bekasi Timur (ruko dan
kantor).
“Sementara
sejumlah aset yang beberapa diantaranya baru saja direnovasi dan belum
berhasil terjual, yakni eks Kantor BKKBN, eks Gedung DPU Kabupaten
Bekasi, eks Kantor Dinas Pendidikan, eks Cipta Karya, Kantor
Perpustakaan Umum, Aula PGRI, eks Kantor Deppen, eks Dinas Perkebunan
dan Gedung Sartika,” katanya.
Masih kata
Didit, meskipun sudah sesuai prosedur dan UU Permendagri No. 17 tahun
2007 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Perda No. 17 tahun 2001
tentang pengelolaan barang milik daerah, namun sejatinya seluruh
penjualan aset tersebut haruslah transparan dan masuk ke kas daerah
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Pemindahtanganan aset tersebut pun harus sesuai dan memenuhi kriteria,
seperti sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota
dan harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah
disediakan dalam dokumen penganggaran.
“Karenanya
diduga perpindahan aset ke pihak ketiga yang bernilai miliaran ini
menguap untuk kepentingan kekuasaan pada saat itu,” ungkapnya.
Didit
menghimbau, ada baiknya dilakukan tukar guling (ruislag) untuk beberapa
aset eks perkantoran yang saat ini belum terjual, dengan aset milik Kota
Bekasi berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang tersebar di beberapa kecamatan
di Kabupaten Bekasi.
“Walikota Bekasi
sudah berkirim surat ke Bupati mengenai penyelesaian TKD dan Pemkot
Bekasi melakukan proses verifikasi TKD tertanggal 25 November 2014,”
paparnya.
Adapun seperti
diketahui, tambah Didit, sejumlah aset TKD di Kabupaten Bekasi sudah
banyak berubah fungsi, bahkan beberapa diiantaranya sudah disulap
menjadi permukiman. TKD seluas 399. 268 hektar milik Kota Bekasi di
Kabupaten Bekasi sesuai hasil verifikasi Bagian Pertanahan Pemkot
Bekasi, dimana seluruh dokumen status TKD lengkap dan belum
dipindahtangankan ke pihak lain termasuk Pemkab Bekasi.
Tentunya dengan
kondisi seperti itu, antar pemerintah daerah tinggal dibentuk tim
apreisel (perhitungan) untuk menferikasi harga aset tersebut, untuk
kemudian dilakukan tukar guling.
“Selain mempermudah,
tukar guling juga membantu kedua pemerintah daerah menyelesaikan kisruh
aset yang sudah mempengaruhi audit BPK Jabar sejak 17 tahun pemisahan.
Ini pasti lebih mudah, tergantung kedua kepala daerah dalam menjalankan
niat ‘political will’,” pungkasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar