04.03
0

BERITABEKASI.CO, Kota Bekasi: Masyarakat Bekasi dihebohkan dengan kabar puluhan aset milik Pemkab yang berada di Kota Bekasi, ternyata sudah beralih tangan ke pihak ketiga atau swasta. Seluruh aset tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar atau bahkan trilyunan rupiah. 
Foto/net
Menurut  Direktur Bekasi Parliamentary Center (BPC) Bekasi, Didit Susilo proses pelepasan hak yang melalui Keputusan DPRD No. 07/KEP/172.DPRD/ 2010 tertanggal 1 Maret 2010 tersebut diduga sarat dengan kepentingan, lantaran berbarengan dengan akan digelarnya Pilkada 2012 silam. Proses itu juga hanya
ditandangani mantan Ketua DPRD Mustakim dan Wakil Ketua Syamsul Falah, sementara Wakil Ketua Nachrowi  Solihin dan alm Sarbini tidak menandatangi.
Adapun seperti yang direkomendasikan DPRD terkait pemindatanganan aset Kabupaten Bekasi di wilayah Kota Bekasi, yakni berjumlah 15 bidang bangunan dan tanah. Namun dugaan sementara yang sudah terjual baru beberapa saja, seperti tanah seluas 103.770 m2 di Pangkalan Truk Rawa Pasung, Jalan Sultan Agung Kota Bekasi yang dimiliki pengembang, eks tanah Tapos seluas 54.806 m2 di Jalan Raya Kranggan Kota Bekasi (pengembang), eks Karang Kitri seluas 177.120 m2 di Jalan Cut Mutiah yang telah didirikan Blue Mall, tanah dan bangunan eks RPH seluas 9.2220 m2 di Kelurahan Pekayon (properti), tanah belakang Pasar Baru seluas 10.410 m2 di Kelurahan Duren Jaya dan tanah Mustika Pura di Jalan Juanda Bekasi Timur (ruko dan kantor).
“Sementara sejumlah aset yang beberapa diantaranya baru saja direnovasi dan belum berhasil terjual, yakni eks Kantor BKKBN, eks Gedung DPU Kabupaten Bekasi, eks Kantor Dinas Pendidikan, eks Cipta Karya, Kantor Perpustakaan Umum, Aula PGRI, eks Kantor Deppen, eks Dinas Perkebunan dan Gedung Sartika,” katanya.
Masih kata Didit, meskipun sudah sesuai prosedur dan UU Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Perda No. 17 tahun 2001 tentang pengelolaan barang milik daerah, namun sejatinya seluruh penjualan aset tersebut haruslah transparan dan masuk ke kas daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Pemindahtanganan aset tersebut pun harus sesuai dan memenuhi kriteria, seperti sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota dan harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran.
“Karenanya diduga perpindahan aset ke pihak ketiga yang bernilai miliaran ini menguap untuk kepentingan kekuasaan pada saat itu,” ungkapnya.
Didit menghimbau, ada baiknya dilakukan tukar guling (ruislag) untuk beberapa aset eks perkantoran yang saat ini belum terjual, dengan aset milik Kota Bekasi berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi.
“Walikota Bekasi sudah berkirim surat ke Bupati mengenai penyelesaian TKD dan Pemkot Bekasi melakukan proses verifikasi TKD tertanggal 25 November 2014,” paparnya.
Adapun seperti diketahui, tambah Didit, sejumlah aset TKD di Kabupaten Bekasi sudah banyak berubah fungsi, bahkan beberapa diiantaranya sudah disulap menjadi permukiman. TKD seluas 399. 268 hektar milik Kota Bekasi di Kabupaten Bekasi sesuai hasil verifikasi Bagian Pertanahan Pemkot Bekasi, dimana seluruh dokumen status TKD lengkap dan belum dipindahtangankan ke pihak lain termasuk Pemkab Bekasi.
Tentunya dengan kondisi seperti itu, antar pemerintah daerah tinggal dibentuk tim apreisel (perhitungan) untuk menferikasi harga aset tersebut, untuk kemudian dilakukan tukar guling. 
“Selain mempermudah, tukar guling juga membantu kedua pemerintah daerah menyelesaikan kisruh aset yang sudah mempengaruhi audit BPK Jabar sejak 17 tahun pemisahan. Ini pasti lebih mudah, tergantung kedua kepala daerah dalam menjalankan niat ‘political will’,” pungkasnya.  (*)
 

0 komentar:

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN JURNAL APDESI KAB BEKASI

PAPAN PENGUMUMAN JURNAL APDESI KAB BEKASI

UCAPAN SELAMAT

UCAPAN SELAMAT

Pages - Menu

MENGENAL JURNAL APDESI KAB BEKASI

PILIHAN REDAKSI