Dana hasil zakat tersebut kemudian akan didistribusikan ke masyarakat tidak mampu yang membutuhkan uluran tangan.
“Ini urusan agama, jadi tidak mungkin ada penyimpangan. Namun lebih baiknya diumumkan seperti ini, agar semua mengetahui besaran dan penggunaannya,” bebernya.
Uang zakat ini kata Rohim diperoleh dari potongan gaji PNS setiap bulannya selama tahun 2014 lalu, yang dikelola dan dikumpulkan oleh Badan Amal Zakat (BAZ) Kabupaten Bekasi.
“Setiap bulan kan memang dipotong dari gaji PNS. Baru satu tahun sudah Rp 1,5 Miliar. Coba kalau sepuluh tahun, berapa yang bisa dikumpulkan dari zakat,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar